Mitrapost.com – Daftar nama tersangka kasus Indra Kenz berkaitan dengan Binomo telah ditetapkan oleh polisi, dalam hal ini Vanessa Khong dan ayahnya pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bareskrim Polri, terdapat 7 tersangka yang menjerat Indra Kenz.
“Tiga orang tersangka, NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK),” tutur Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dirtipiddeksus Bareskrim Polri dikutip dari Detik News, pada Minggu (10/4/2022).
Dalam hal ini, adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 14 April nanti.
“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,” ujar Whisnu.
Adik Indra Kenz dan dua tersangka lainnya ini diketahui telah menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo.
“(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset,” kata Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara, Minggu (10/4/2022).
Atas perbuatanya Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat pasal pencucian uang dengan hukuman masimal 5 tahun
“Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ujar dia.
Pasal pencucian uang ini diberikan kepada adik Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya berbeda dengan 4 tersangka lainnya yangmana telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu oleh polisi.
Dilansir dari Detik News, berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi;
- Indra Kenz
2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)
4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)
5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)
6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)
7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)
Adapun pasa 55 Undang-undang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU);
Pasal 5 UU TPPU
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “4 Fakta Vanessa Khong dan Ayah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz”
Redaksi Mitrapost.com