Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Edy mengungkapkan bahwa penarikan Retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) akan segera menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal tersebut berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, retribusi di TPI tahun ini masih dikekola oleh DKP Kabupaten Pati. Akan tetapi, diperkirakan akan berubah di tahun 2023 yang akan datang.
“Retribusi akan dihilangin. Jadi ada PP nomor 85 tahun 2021, justru kita tahun depan tidak boleh lagi memungut retribusi. Namun, terkait realisasinya kita tidak tahu,” ucapnya kepada mitrapost.com, Senin (11/4/2022).
Ia melnajutkan, aturan tersebut menjadi acuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengelola PNPB di bidang kelautan dan perikanan.
“Nanti jadinya dipungut pusat. Sebagai gantinya, kita dikasih dari pusat. Namun berapa persennya kita tidak tahu. Jadi kita tidak memungut lagi,” sambungnya.
Kemudian setelah peraturan difungsikan, yang melakukan penarikan bukan lagi pelelangan. Ia memperkirakan, penarikan akan dijalankan jasa dari pemerintah pusat.
“Pelelangan sendiri nantinya enggak narik. Kalau untuk tahun ini masih menjadi tanggung jawab kami. Sebab, tahun ini masih dalam masa transisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, target retribusi di TPI tahun kemarin cukup besar. Yakni sebesar Rp11 miliar. Sementara perolehannya hanya Rp10 miliar. Akan tetapi, Edy menjelaskan bahwa nominal tersebut jelas besar di bandingkan dengan tahun sebelumnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com