Mitrapost.com – Merek dagang ayam I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) senilai Rp 100 miliar.
Dalam hal ini, gugatan tersebut PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta Ruben Onsu menghapus merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr.
Hal tersebut dilakukan lantaran merek tersebut dinilai sama pada intinya yaitu merek Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Benny pun mengajukan petitum.
Memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya.
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh.
Majelis kasasi pun mengungkapkan bahwa Ruben Onsu tidak dapat membuktikan adanya perbedaan pada pokoknya. Dalam hal ini adalah ‘BENSU/I AM Geprek Bensu Sedep Benerrr’
“Merek jasa Penggugat Konvensi (Ruben Onsu, red) dan Tergugat I Konvensi (Yangcent) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya, karena merek BENSU milik Penggugat Konvensi yang dibeli dari Jessy Handalim dengan singkatan BENGKEL SUSU dengan gambar dominan kepala sapi dan kunci inggris. Sedangkan gambar milik Tergugat I Konvensi berupa gambar ayam dengan lidah api yang kemudian ditiru oleh Penggugat Konvensi, yaitu berupa Geprek Bensu Sedap Bener dengan logo ayam dan lidah api kelas 45 yang sudah tidak sesuai dengan logo yang dibeli oleh Penggugat Konvensi dari Jessy Handalim, yaitu Bensu gambar kepala sapi dan kunci inggris,” ungkap majelis dengan anggota majelis Sudrajat Dimyati dan Rahmi Mulyati.
Diketahui bahwa Ruben Onsu lolos dari gugatan ganti rugi Rp 100 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Sengketa Merek Geprek Bensu, Ruben Onsu Kembali Digugat Rp 100 Miliar”
Redaksi Mitrapost.com