Pati, Mitrapost.com – Berbagai kalangan ramai menolak wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, tak terkecuali para anggota legislatif di Kabupaten Pati.
Salah satunya Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan. Dengan tegas ia menyatakan menolak gagasan tersebut.
Menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, jika wacana tersebut terealisasi, sama saja pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi.
“Saya atas nama anggota DPRD Pati tidak sependapat dengan wacana yang diisukan terkait penundaan pemilu. Ini jelas melanggar konstitusi,” ujar Muslihan dalam sebuah wawancara.
Perlu diketahui, alasan umum adanya wacana penundaan pemilu tahun 2024 ialah disebabkan situasi pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi di Indonesia yang belum stabil. Dengan anggaran pemilu yang begitu besar, dikhawatirkan akan memberatkan rakyat.
Pada dasarnya, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi yang sangat darurat, tetapi alasannya juga harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat.
Di sisi lain, pemerintah pernah mengklaim bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling sukses menangani pandemi. Harusnya situasi pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemilu, karena pandemi saat ini bukan lagi menjadi situasi yang darurat.
Lanjut Muslihan, melalui penundaan pemilu, Pemerintah dianggap mengentengkan peran konstitusi di Indonesia.
Ia beranggapan, untuk merubah konstitusi dibutuhkan beberapa tahapan yang panjang, bukan hanya melalui pernyataan spontan dan hipotesis.
“Untuk merubah konstitusi tersebut tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Karena harus melalui amandemen UU,” imbuh Muslihan. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati