Mitrapost.com – Kabareskrim Agus Indrianto meminta agar kasus begal yang dijadikan tersangka dihentikan. Diketahui bahwa kejadian viral menimpa seorang warga, Amaq Sinta (34) yang menjadi tersangka setelah membunuh begal.
“Betul,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022). Agus menjawab pertanyaan apakah benar perkara begal yang membunuh tersangka dihentikan.
Agus meminta Polda NTB mengundang Kejaksaan hingga tokoh masyarakat berkaitan dengan kasus itu.
“(Sebaiknya penyidikan) Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” tutur dia.
“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” imbuh dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Polda Nusa Tengagra Barat (NTB) telah mengambil alih kasus begal yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dilansir dari Antara, Jumat (15/4). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal di NTB Jadi Tersangka Disetop”
Redaksi Mitrapost.com






