Pelarangan Takbir Keliling Dikeluhkan Warga, Pemkab Pati: Surat Edaran Segera Terbit

Pati, Mitrapost.com – Merujuk Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) No. 4 Tahun 2022 tentang Pelarangan Kegiatan Takbir Keliling, Haryanto selaku Bupati Pati tidak memberi izin bagi masyarakat Kabupaten Pati atas kegiatan tersebut untuk tahun ini. Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media usai memimpin Rapat Koordinasi penentuan kebijakan perayaan hari raya Idulfitri di Ruang Joyokusumo, Kamis (14/4/2022).

“Mengacu surat dari Kementerian Agama, jadi takbir keliling ini masih belum bisa kami izinkan. Jadi takbirannya di tempat ibadah, di masjid dan di mushola. Karena kami mengacu surat edaran menteri yang terakhir,” ungkap Bupati Haryanto.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pati, Pujo Winarno mengimbau supaya masyarakat Kabupaten Pati mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga :   Baznas Pati Salurkan Bantuan Pendidikan Mahasiswa Perguruan Tinggi di Pati

Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat bersabar, karena SE Bupati Pati sedang disusun untuk mempertegas aturan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati