“Dimana letak pasal dalam Perbup No.55 yang menuliskan ujian calon perangkat desa bisa diambilalih oleh Sekda, dan pihak ketiga bisa ditunjuk langsung oleh Sekda? ” ucap pria yang akrab disapa Bandang.
“Sedangkan tertulis dengan jelas di Perbup No.55 Pasal 1 ayat 6 dan ayat 7, kewenangan penyelenggaraan terkait calon perangkat desa dipegang penuh oleh desa, ” imbuh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati itu.
Lebih jauh, Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati yang saat itu memimpin rapat mengatakan, hal tersebut tidak masuk akal. Menurutnya apa yang dikatakan Jumani tak sejalan dengan praktik yang dijalankan terkait penentuan pihak ketiga penyelenggara seleksi.
” Tadi bapak mengatakan bahwa panitia pelaksana pemilihan calon perangkat desa adalah pihak desa tersebut, kenapa kok pemilihan pihak ketiga sebagai penyelenggara ujian dari pihak Sekda? Ini kan tidak masuk akal, ” ucap Ali.
Dengan demikian, pihak legislatif dalam rapat koordinasi itu meminta supaya ujian calon perangkat desa ditunda.