Sebagai informasi, adanya instruksi penundaan ujian calon perangkat desa berangkat dari masukan dan laporan yang diterima DPRD Kabupaten Pati. Beberapa laporan di antaranya terkait pihak ketiga yang tidak kompeten, lokasi ujian terlalu jauh dan memakan banyak waktu serta ongkos perjalanan, dan ada indikasi kecurangan dalam seleksi ujian calon perangkat desa. (*)