Pati, Mitrapost.com – Pengambilalihan ujian calon perangkat desa di Kabupaten Pati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menjadikan polemik tersendiri.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani, langkah Pemkab Pati dalam hal ini sudah sesuai pada regulasi yang berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021. Alasan tersebut diungkapkan saat rapat koordinasi terkait ujian calon perangkat desa yang dilaksanakan pada hari Kamis (14/4/2022) di ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Pihaknya tetap bersikukuh dengan Perbup No.55 sebagai landasan acuan pengambil alihan ujian calon perangkat desa.
“Landasan kami tetap mengacu pada Perbup No.55, Pak, ” ujar Jumani singkat.
Sedangkan, pihak DPRD Kabupaten Pati tidak sepakat dengan landasan yang dipakai.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Bandang Waluyo, landasan tersebut tidak relevan untuk mengambil alih kewenangan soal ujian seleksi perangkat desa, serta penunjukkan pihak ketiga dalam memfasilitasi ujian.