Pengambilalihan Ujian Calon Perangkat Desa oleh Pemkab Pati Dilandasi Perbup No.55 Tahun 2021

Pati, Mitrapost.com – Pengambilalihan ujian calon perangkat desa di Kabupaten Pati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menjadikan polemik tersendiri.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani, langkah Pemkab Pati dalam hal ini sudah sesuai pada regulasi yang berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021. Alasan tersebut diungkapkan saat rapat koordinasi terkait ujian calon perangkat desa yang dilaksanakan pada hari Kamis (14/4/2022) di ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Pihaknya tetap bersikukuh dengan Perbup No.55 sebagai landasan acuan pengambil alihan ujian calon perangkat desa.

“Landasan kami tetap mengacu pada Perbup No.55, Pak, ” ujar Jumani singkat.

Sedangkan, pihak DPRD Kabupaten Pati tidak sepakat dengan landasan yang dipakai.

Baca Juga :   Penyelarasan Program Bersama Perangkat Daerah, Dewan Pati Imbau Tak Ada Penyimpangan RKPD

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Bandang Waluyo, landasan tersebut tidak relevan untuk mengambil alih kewenangan soal ujian seleksi perangkat desa, serta penunjukkan pihak ketiga dalam memfasilitasi ujian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati