Banjarnegara, Mitrapost.com – Polisi meringkus pelaku pengoplos minyak goreng yang dikemas dengan sejumlah merek. Diketahui, pelaku merupakan warga kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., dalam siaran pers di Semarang bahwa tersangka dengan inisial FS telah diamankan oleh petugas pada Jumat (15/4/2022) dini hari.
Johanson juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait dengan banyaknya botol kosong tanpa merek yang ada di sekitar rumah tersangka.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah memproduksi minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Setelahnya, pelaku menempelkan sejumlah merek, yang diberi label Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas.
Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan kepada pelaku di Mapolres Banjarnegara. Berdasarkan pengakuan, Adapun modus kejahatan yang dilakukan adalah tersangka membeli minyak goreng curah seharga Rp380 ribu per 25kg.
Kemudian, minyak goreng curah tersebut dikemas dalam botol berukuran 1 liter, dan dijual dengan harga Rp20.500. Diketahui, keuntungan yang didapatkan adalah sebesar Rp5300 per botol.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti 36 dus minyak goreng dalam kemasan botol ukuran 1 liter, sebuah drum minyak kosong berukuran 200 liter, serta ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Redaksi Mitrapost.com