Polisi Ringkus Pengoplos Minyak Goreng Curah dalam Kemasan di Banjarnegara

Kemudian, minyak goreng curah tersebut dikemas dalam botol berukuran 1 liter, dan dijual dengan harga Rp20.500. Diketahui, keuntungan yang didapatkan adalah sebesar Rp5300 per botol.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti 36 dus minyak goreng dalam kemasan botol ukuran 1 liter, sebuah drum minyak kosong berukuran 200 liter, serta ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)