Transaksi BBM 2,5 Ton Solar Ilegal Berhasil Digagalkan

Mitrapost.com – Transaksi BBM 2,5 ton solar ilegal di tengah perairan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil digagalkan.

Praktek transaksi BBM solar ilegal ini berhasil digagalkan oleh Ditpolairud bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.

Empat anak buah kapal (ABK) yang berasal dari dua kapal suplai Pertamina Hulu Mahakam dan satu penadah dengan menggunakan kapal Klotok, ditangkap dalam kasus ini.

Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes. Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa kejadian ini bukanlah kali pertama.

“Ini bukan sekali. Sudah sering dilakukan. Hanya barang bukti terakhir yang bisa kita amankan,” ujarnya pada Jumat (15/4/2022).

Sebanyak 2.520 liter atau 2,5 ton solar ilegal disita sebagai barang bukti praktek transaksi BBM solar ilegal, yang telah dimasukkan dalam jerigen berukuran 25 liter.

Diperkirakan, praktek transaksi solar ilegal yang berlangsung dari kapal suplai ke kapal klotok, sudah berjalan selama satu tahun terakhir.

Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya kerja sama dengan petugas terkait.

“Tapi yang jelas pasalnya ada. Jadi ada petugas yang dikuasakan untuk mengamankan barang itu tapi malah ingin memiliki dan menjual kepada orang lain,” ujarnya.

Sementara pihak penadah mengaku membeli solar ilegal seharga Rp200.00 per jerigen. Kemudian dijual kepada nelayan seharga Rp250.000, sehingga mendapatkan untung Rp50.000 per jerigen.

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal enggelapan dalam jabatan dan pasal penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati