Berikut Kendaraan Yang Tidak Terjaring Mekanisme One Way dan Ganjil Genap

Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik lebaran 2022, Kepolisian menerapkan mekanisme one way dan ganjil genap (gage).

Namun terdapat sejumlah kendaraan yang tidak akan terjaring dengan penetapan aturan mekanisme satu arah (one way) dan Gage, selama mudik lebaran Idulfitri 2022.

Adapun kendaraan yang termasuk dalam pengecualian skema ini adalah bagi kendaraan masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi penerapan kebijakan one way, yang diberlakukan di sejumlah Tol.

“Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap,” demikian tulis keterangan skema rekayasa lalu lintas arus mudik dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Senin (18/4/2022).

Baca Juga :   Polri Jamin Keamanan Peringatan HUT OPM

Kemudian, kendaraan lain adalah kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.

Berikutnya, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri. Lalu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati