Pati, Mitrapost.com – Warsiti selaku Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tidak menyetujui atas larangan terkait takbir keliling pada tahun 2022 ini.
Ditiadakannya takbir keliling dianggapnya kecewakan hati masyarakat, karena pusat perbelanjaan sudah dibuka bebas, serta pentas seni juga sudah diperbolehkan.
” Dengan surat edaran pelarangan takbir keliling pastinya membuat masyarakat kecewa, saya pun kecewa, karena mall, pusat perbelanjaan sudah dibuka bebas, bahkan pentas seni juga sudah diperbolehkan, ” ucap Warsiti saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Lebih jauh ia mengatakan, shalat tarawih juga sudah diizinkan secara bersamaan, maka seharusnya takbir keliling harus diperbolehkan.
“Masyarakat sudah menunggu dan merindukan perayaan takbir keliling, shalat tarawih sudah diperbolehkan dengan berjamaah, seharusnya takbir keliling juga diperbolehkan, ” ungkapnya.
Menurutnya sudah banyak masyarakat yang mempersiapkan menyelenggarakan acara takbir keliling dengan berbagai macam hiasan.