Mitrapost.com – Dua orang pria berinisial AA dan MM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena budidaya tanaman ganja di apartemen Kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku menanam ganja ini untuk konsumsi setiap harinya.
“Motif mereka pertama karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya dan juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap,” tutur Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dikutip dari Detik News, pada Jumat (22/4/2022).
Diketahui bahwa pelaku ini bekerja sama mulai dari perakitan, pendistribuan, sampai menjual kepada konsumen.
“Untuk penjualan mereka menjual ini 10 gram ini Rp 3,5 juta Ada yang sudah siap edar. Kita dapati di TKP ini sudah siap kurang lebih 24 bungkus seperti ini jadi bentuknya sudah siap jual ini adalah bunganya. Selain dijual mereka juga konsumsi sendiri untuk mereka ini,” jelas Harun.
Salah satu tersangka yang berinisial AA ini disebut ahli dalam melakukan budidaya tanaman hidroponik dan mengajarkan kepada tersangka MM.
“Kemudian yang menjual tersangka AA. Jadi mereka secara langsung menjual kepada orang-orang di sekitar mereka yang mereka kenal. Jadi dalam kurun waktu selama 8 bulan itu sudah beberapa orang yang jadi pasien mereka,” tutur Harun.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan keterlibatam pihak pengelola hotel.
“Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan, bisa jadi akan kita kembangkan ke arah ke sana, bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya. Nanti kita kembangkan ke sana,” kata dia.
Kedua pelaku ini memperoleh bibit ganja pada tahun 2019 dengan harga Rp 200 ribu setiap paket.
“Sampai saat ini masih kita lakukan penyidikan, karena mereka kan sudah dari tahun 2019 mereka juga baru dua kali itu melakukan komunikasi dengan yang jual ini dan sampai sekarang ini mereka tidak beli lagi. Mereka langsung membudidayakan dengan cara stack itu tadi jadi masih kita lakukan pencarian,” beber Harun.
Ia mengungkapkan kedua tersangka tidak menjual daun ganja melainkan bunga dari tanaman ganja. Bunga ganja dapat dipanen dalam kurun waktu 4 bulan sekali.
“Dari hasil penanaman ini tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi sudah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp 40 juta,” kata Harun.
“Dari perkara tersebut tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimalnya Rp 10 miliar,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi: 2 Pria Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen buat Konsumsi Sendiri”
Redaksi Mitrapost.com