Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan penetapan lokasi proyek untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen, yang dimuat dalam keputusan gubernur Jawa Tengah.
Adapun wilayah Jateng yang termasuk lokasi penetapan proyek tersebut diantaranya adalah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Semarang.
Di Kabupaten Magelang, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/13 Tahun 2022 tanggal 20 April 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang, menetapkan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Yogyakarta di Kabupaten Magelang seluas 5.792.366 meter persegi.
Keputusan gubernur terkait dengan penetapan lokasi tersebut ditandatangani oleh Sekda Jateng Sumarno.
Sumarno juga menjelaskan bahwa terdapat 44 desa terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen, yang terdapat di delapan kecamatan yang ada di kabupaten Magelang.
“Perkiraan pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2022 sedangkan untuk pembangunan fisik dilaksanakan pada tahun 2023, dan/atau setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai,” kata Sumarno dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Sekda menambahkan, telah terbit juga Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/12 Tahun 2022 tanggal 14 April 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang, menetapkan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang seluas 175.862 meter persegi.
Sedangkan untuk kabupaten Temanggung, jalan tol ini melintasi dua desa yang berada di satu kecamatan, serta dua kelurahan/desa yang ada di dua kecamatan kota Magelang.
Diperkirakan, pelaksanaan pengadaan tanah pada 2022, sedangkan pembangunan fisik dilaksanakan pada 2023 dan/atau setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai.
Tidak hanya itu, telah terbit pula Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/14 Tahun 2022 tanggal 21 April 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Semarang. Dalam keputusan tersebut tertera, pengadaan tanah pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Semarang seluas 3.428.926 meter persegi. Terletak di 14 desa di tiga kecamatan.
“Perkiraan pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2022 sedangkan untuk pembangunan fisik dilaksanakan pada tahun 2023 dan/atau setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai,” jelasnya.
Proyek pembangunan jalan tol ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas, serta kapasitas jaringan antar wilayah di provinsi Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, juga bertujuan untuk memicu pengembangan yang ada di sekitar wilayah tol.
Sumarno menambahkan, maksud dan tujuan tol lainnya adalah meningkatkan aksesibilitas suatu daerah, untuk mendorong minat swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan wilayah. Juga, untuk mengurangi kemacetan di wilayah Jawa Tengah dan DIY, dengan memberikan alternatif kepada pengguna jalan.
“Membantu mengakomodasi pergerakan lalu lintas, dari utara-selatan maupun sebaliknya,” imbuh Sumarno. (*)
Redaksi Mitrapost.com