Pati, Mitrapost.com – Dalam nuansa jelang lebaran, Bupati Pati, Haryanto memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk yang spesial berupa Surat Keputusan (SK).
SK tersebut diberikan kepada 1753 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2021 pada Rabu, (27/4/2022) sore.
Acara tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Pati dengan dihadiri oleh 200 perwakilan CPNS dan PPPK. Sedangkan 1553 lainnya mengikuti penyerahan melalui virtual zoom meeting.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Muhammad Saiful Ikmal menyampaikan terkait dengan rincian CPNS dan PPPK yang dinyatakan sebagai penerima SK Bupati.
Pihaknya memaparkan dari 1753 orang tersebut terdiri dari CPNS sebanyak 192 orang dan PPPK Guru berjumlah 1479 orang. Kemudian terdapat 82 orang PPPK non guru yang menerima SK pada hari tersebut.
“Total keseluruhan pegawai yang menerima SK merupakan hasil dari seleksi formasi yang dibuka pada tahun 2021. Kesemuanya berjumlah 1753 orang terdiri dari CPNS nya 192. Sedangkan PPPK guru dan Non guru masing-masing 1479 dan 82 orang,” terangnya saat menyampaikan sambutan.
Pihaknya juga menambahkan penyerahan SK CPNS dan PPPK tersebut secara keseluruhan akan diberikan bertahap mulai tanggal 7 Mei 2022 di Kantor BKPP Kabupaten Pati.
“Pada hari ini merupakan agenda simbolis penyerahan SK, untuk keseluruhan SK akan diberikan secara bertahap mulai 7 Mei mendatang di Kantor BKPP,” imbuhnya.
Dalam agenda di Pendopo Kabupaten Pati tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Pati dan Jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati. Selain itu juga terdapat beberapa Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tempat kerja dari CPNS dan PPPK.
Pada kesempatannya, Bupati Pati Haryanto menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK CPNS dan PPPK
Pihaknya juga berpesan agar dengan diterimanya SK tersebut, para CPNS dan PPPK bisa menggunakannya secara bijak sebagaimana mestinya.
“Kami sebagai Bupati mengucapkan selamat kepada para hadirin sekalian, baik yang di Pendopo atau pun secara zoom. Pesanya dengan SK CPNS dan PPPK panjenangan ini, bisa digunakan dengan bijaksana tentunya,” pesan Haryanto. (*)