Perda Disahkan, Dewan Harapkan Tak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Disabilitas

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda bagi golongan masyarakat berkebutuhan khusus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Pati, hari ini, Kamis (16/4/2022).

Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi mengungkapkan, setelah disahkannya Raperda ini diharapkan tidak ada diskriminasi bagi para penyandang disabilitas di Pati.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diharapkan bisa mengakomodir keperluan para penyandang disabilitas dalam hal mendapatkan pendidikan formal, pekerjaan layak hingga layanan kesehatan gratis.

“Resmi semuanya karena sudah di paripurnakan dan sudah dievaluasi gubernur Jawa Tengah. Ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk disabilitas ini sudah menjadi Perda ini akan ditangani oleh eksekutif,” ujar Hardi saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna.

Setelah Perda Penyandang Disabilitas diterbitkan, tugas Dewan menurut Hardi belum berakhir. Ke depan, DPRD Pati akan mengawasi dan mengawal jalannya realisasi Perda ini hingga berfungsi secara optimal.

“Ini Nanti eksekutif memang yang melaksanakan tapi   nanti DPRD akan mengawal dan evaluasi,” imbuh Politisi dari Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Bupati Pati saat menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda Disabilitas mengungkapkan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas di kabupaten Pati.

Haryanto menyadari bahwa sebagian besar penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama. Kasus pembatasan, hambatan, hingga pengurangan hak penyandang disabilitas masih jamak ditemui.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam.upaya mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas daerah,” ujar Bupati Pati. (adv)