Pati, Mitrapost.com – Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait ujian calon perangkat desa (perades) yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (17/5/2022) di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tak penuhi kuorum. Alhasil, pansus gagal dibentuk.
Diketahui, minimal Anggota DPRD Kabupaten Pati yang menghadiri harus 26 orang dari total 50 anggota Dewan. Sedangkan data terakhir, anggota Dewan yang menghadiri rapat tersebut hanya berjumlah 24 orang.
Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati yang juga selaku pimpinan rapat tersebut menyayangkan sikap beberapa fraksi yang sebelumnya menyetujui pembentukan panitia angket, tetapi tidak menghadiri pertemuan itu.
“Saya sangat menyayangkan sikap dari mereka, padahal di rapat yang pertama dari 43 anggota Dewan yang datang sudah menyetujui dan menandatangani pembentukan panitia angket ini, ” ucap Ali Badrudin.
“Kemarin saya sudah memberikan kesempatan untuk yang tidak menyetujui bisa mengajukan keberatan, dan di sana tidak ada yang merasa keberatan, makanya hari ini Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Angket kita laksanakan,” sambungnya.