Dikeluhkan Banyak Masyarakat Status PBI-JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Terangkan Proses Reaktivasi

Pati, Mitrapost.com – Jaminan kesehatan menjadi salah satu unsur yang harus diperoleh semua kalangan masyarakat. Bentuk jaminan kesehatan yang ada di Indonesia yakni adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Salah satu kategori jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Jaminan kesehatan PBI ini diperuntukkan bagi warga masyarakat dalam kondisi pra sejahtera yakni tidak mampu dan fakir miskin.

Dalam penerapan hal ini tentu menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Salah satu permasalahan yang dialami adalah penonaktifan sepihak status PBI.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda menuturkan bahwa hal tersebut bisa direaktivasi kembali melalui beberapa cara.

Baca Juga :   Tentukan 1 Ramadan, BHRD Pati Akan Gelar Sidang Isbat 1 April Mendatang

Pihaknya menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan menghubungi Dinas Sosial dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk menanyakan sejak kapan penonaktifan itu dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati