Pati, Mitrapost.com – Jaminan kesehatan menjadi salah satu unsur yang harus diperoleh semua kalangan masyarakat. Bentuk jaminan kesehatan yang ada di Indonesia yakni adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu kategori jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Jaminan kesehatan PBI ini diperuntukkan bagi warga masyarakat dalam kondisi pra sejahtera yakni tidak mampu dan fakir miskin.
Dalam penerapan hal ini tentu menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Salah satu permasalahan yang dialami adalah penonaktifan sepihak status PBI.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda menuturkan bahwa hal tersebut bisa direaktivasi kembali melalui beberapa cara.
Pihaknya menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan menghubungi Dinas Sosial dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk menanyakan sejak kapan penonaktifan itu dilakukan.