Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN-KIS, Begini Caranya

Pati, Mitrapost.com – Mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang murah tentunya menjadi keinginan bagi setiap masyarakat.

Tentunya akses jaminan kesehatan tersebut salah satu diantaranya adalah penerima manfaat Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor BPJS Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda, menyampaikan bayi yang lahir bisa saja otomatis akan terdaftar menjadi peserta KIS.

“Jadi untuk program terbaru itu bayi yang lahir bisa dan akan menjadi penerima manfaat BSI ataupun KIS itu,” katanya saat mengedukasi warga Desa Semampir pada Selasa, (17/5/2022).

Pihaknya menjelaskan sebagai salah satu syaratnya Ibu dari bayi tersebut sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS-PBI.

Ia menegaskan harus dari si Ibu, sedangkan kalau dari Bapak maka harus mengusulkan dulu ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.

“Ia bisa langsung otomatis terdaftar asalkan Si Ibunya juga peserta PBI, kalau dari bapak tidak bisa, seperti itu emang,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan caranya adalah dengan melaporkan ke BPJS Kesehatan dengan menggunakan surat keterangan lahir atau juga bisa dengan akta kelahiran.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan usia bayi yang bisa menjadi peserta otomatis itu adalah umur kurang dari 1 tahun.

“Caranya bisa langsung datang ke kantor BPJS, untuk apa. Tujuannya adalah melaporkan bahwa ini lho anaku sudah lahir. Hanya datang dengan membawa surat keterangan lahir. Atau lebih bagusnya bisa dengan Akta Kelahiran. Dengan demikian maka sudah dipastikan terdaftar di Dukcapil,” pungkasnya. (*)