Peredaran Narkotika dengan Barang Bukti Senilai Rp62 Miliar Berhasil Digagalkan

Mitrapost.com – Polres Bukittinggi telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti senilai Rp62 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan sebanyak 8 orang dengan barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram.

Berdasarkan keterangan dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam jumpa persnya mengatakan, penangkapan berlangsung sejak 14 Mei 2022 silam.

“Kita amankan 8 pria sebagai tersangka dengan total barang bukti seberat 41,4 kilogram”, terang Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, Sabtu (21/05/22).

Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan diantaranya adalah AH (24) DF (20) RP (27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39).

Diketahui, para tersangka berasal dari wilayah Bukittinggi-Agam. Sedangkan untuk lokasi penangkapan berada di sejumlah TKP yang berada di dua wilayah tersebut.

“Jika dikonversi harganya bisa lebih dari 62 miliar rupiah,” tutur Jenderal Bintang Dua.

Kapolda juga mengatakan bahwa kasus ini merupakan capaian terbesar, dibandingkan sebelumnya.

“Berdasarkan data yang kita himpun, pengungkapan ini adalah capaian terbesar sepanjang sejarah Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar sebab sebelumnya hanya 7 kilogram di Payakumbuh,” jelas lupus an Akabri tahun 1993.

Mantan Sahlijemen Kapolri tersebut masih mengembangkan kasus dan tak tertutup kemungkinan ini adalah jaringan internasional.

“Narkotika ini akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Namun untuk dari mana datangnya masih kita selidiki, tapi bisa dari Selat Malaka. Ini akan kita kembangkan lebih jauh,” tutup Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati