11 Tersangka Mafia Solar di Pati Telah Ditangkap

Pati, Mitrapost.com – Sebelas tersangka sindikat penyalahgunaan BBM solar subsidi di Pati, Jawa Tengah telah ditangkap. Atas kejadian ini, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi menceritakan, para tersangka ditangkap pada tanggal 18 Mei 2022. Sindikat mafia solar ilegal yang berhasil dibekuk ini, sehari-hari beroperasi di wilayah Kabupaten Pati.

Diketahui, para tersangka mendapatkan solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga normal menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Solar yang didapat kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter ke Kapal-Kapal Nelayan dan ke Kapal PERMATA NUSANTARA V.

Baca Juga :   Banyaknya Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Pati Permudah Pembayaran Tilang dengan Online

Para pelaku mengaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga solar industri Rp10.000-11.000 per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati