Mitrapost.com – Kisah cinta segitiga bagaikan sinetron terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya, Isty Febriyani menuliskan perselingkuhan suaminya, Briptu A dengan Polwan Bripada RPH.
Dalam hal ini, Isty meminta agar Polda Metro Jaya memberikan bukti pemecatan terhadap suaminya.
Ia menyebut suaminya telah menjalani sidang kode etik perzinaan, pada 26 Oktober 2021 namun hingga saat ini ia tidak menerima bukti pemecetan.
“Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya kan ada SK, ada pembatikannya. Saya nggak mau kecele seperti Bripda Randy itu, katanya udah dipecat tahunya masih berdinas,” ujar Isty dikutip dari Detik News, pada Selasa (24/5/2022).
Isty mejalani sidang bersama dengan ibunya dan adiknya yang juga berprofesi sebagai polisi. Kedua pasangan selingkuh ini pun direkomendasikan dipecat.
Namun, Isty mengetahui bahwa keduanya masih sama-sama bertugas, hanya saja dipindahtugaskan ke satuan kerja yang lain.
“Saya nggak nyari tahu, tapi ada yang melapor ke saya katanya udah pindah ke Yanma, ini si ceweknya masih dinas di Renmin pakai baju lantas (lalu lintas) setelah sidang kode etik. (Tapi) semenjak nama saya dipakai pinjol semua terakhir disamperin nggak ada, disamperin ke Yanma katanya nggak ada juga,” tutur dia.
“Jadi setelah dia sidang kode etik itu dua-duanya pertama dipindahkan ke Bekasi, yang satu ke Bekasi yang satu ke Depok. Yang Briptu A ke Bekasi, Bripda RPH ke Depok, tetapi kedua-duanya nggak lama dari situ nggak tahu kenapa tiba-tiba ditarik lagi ke Polda Metro terus jadi ke Yanma dua-duanya,” ujar dia.
Isty mengatakan alasan mengapa dirinya megungkapkan perselingkuhan suaminya ini, ia berharap agar ada sanksi sosial yang menimpa suaminya.
“Harapan aku mereka dapet sanksi sosial karena mereka berdua ini kayak merasa yang aman banget gitu loh, mereka sama-sama ngerasa aman, jadi mereka kayak nggak ada sama sekali. Sampai saya sidang kode etiknya pun saya ketemu sama si perempuannya dia nggak ada muka bersalah sama saya,” tuturnya.
Isty juga emminta bukti pemecetan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap suaminya dan selingkuhan suaminya.
“Kedua, saya pengennya ya hukum yang jelas hukumannya jangan ‘iya proses sudah sampai sini’, nggak ada bukti berkasnya. Saya ikut sidang kode etik, dua-duanya rekomendasi PTDH karena dua-duanya terbukti bersalah.” Kata dia.
Hal itu pun ditanggapi oleh Kombes Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Briptu A dan Bripda RPH telah dihukum atas perselingkuhan yang telah dilakukan.
“Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu,” ujar Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (23/5/2022).
“Yang Briptu A itu sudah di-PTDH, kalau yang perempuannya itu juga sudah disidang, dihukum demosi ke Yanma,” tutur Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Layangan Putus Versi Polda Metro, Istri Minta Bukti Pemecatan Briptu A”
Redaksi Mitrapost.com