Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Rembang Gandeng Bea Cukai Kudus

Rembang, Mitrapost.com – Dalam memberantas dan memerangi rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggandeng Bea Cukai Kudus dalam strateginya untuk memberikan pemahaman serta sosialisasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat dan petani tembakau.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ saat memberikan sambutan di acara Seminar Hukum Tahun 2022 di Hotel Pollos Rembang, Selasa (24/5/2022) kemarin.

“Kami menggandeng dan mendatangkan berbagai narasumber pada hari ini untuk memberikan penjelasan terkait masalah rokok ilegal. Salah satunya dari Bea Cukai Kudus, yang nantinya akan menjelaskan secara detail perihal bahaya dan kerugian terkait cukai rokok ilegal,” ucap Wakil Bupati saat menyampaikan materinya.

Baca Juga :   Lonjakan Kasus Ekstrem, Rembang Naik ke Level 2

“Tentunya narasumber ini akan lebih rinci dan detail memberikan penjelasan kepada panjenengan semuanya,” sambung pria yang lebih akrab dipanggil Gus Cholil.

Lebih lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan saat ini barang yang bisa dikenakan cukai ada tiga jenis, alkohol murni, minuman keras, dan produk hasil tembakau.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati