Tindak 3 Kecamatan di Rembang, Satpol PP Rembang Temukan 876 Batang Rokok Ilegal

Rembang, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan penindakan dan sosialisasi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Rembang, Kaliori, dan Sumber.

Dari penindakan Rabu (14/10/2026), petugas menemukan 876 batang rokok ilegal. Pelanggaran yang ditemukan berupa pita cukai yang tak sesuai peruntukannya.

Kasi Penindakan Satpol PP Rembang Karnen mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pegadang terkait ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau mereka tak menjual rokok ilegal.

“Dari beberapa tempat yang kami datangi, kami mendapatkan rokok ilegal dengan pita cukai yang salah peruntukan. Jumlahnya sebanyak 876 batang,” ujarnya.

Salah seorang pedagang, Eni yang menjual rokok ilegal mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya termasuk ilegal. Hal itu karena rokok yang dijual memiliki pita cukai. Namun pita tersebut ternyata palsu.

“Tidak mau jual rokok ilegal, Mas, karena untungnya sama, tetapi risikonya besar. Takutnya malah bermasalah dengan pemerintah hanya karena uang Rp1.000 atau Rp2.000. Tadi memang ada cukainya, tetapi ternyata salah. Sales-nya kemarin bilang, ini ada cukainya, Bu, aman,” ujarnya.

Rokok ilegal itu baru ia jual sebulan kurang. Ia juga tidak memeriksa kesesuaian pita cukai tersebut dengan asli. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati