Mitrapost.com – Menjelang libur peringatan kenaikan Isa Al Masih pada Kamis (26/5/2022), sistem ganjil genap (gage) mulai diberlakukan di kawasan Puncak, kabupaten Bogor.
Sistem gage ini, sudah diberlakukan sejak Rabu (25/5/2022) siang hingga besok Kamis.
“Iya (sistem ganjil genap akan diterapkan). Berlaku sesuai Permenhub 84, mulai hari ini dan besok,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga menambahkan, berdasarkan acuan dari Permenhub, penerapan ganjil genap ini berlaku pada H-1, mulai pada pukul 14.00 WIB.
“Di Permenhub dijelaskan, berlaku mulai dari H-1 jam 14.00 WIB,” ucapnya.
Kemudian, sistem ini akan dilanjutkan diterapkan pada akhir pekan, seperti biasanya yang sudah dilakukan, tepatnya mulai hari Jumat (27/5/2022).
“Jadi (ganjil genap) hari Rabu jam 14.00 WIB (sampai) hari Kamis jam 24.00 WIB. Kemudian hari Jumat mulai jam 14.00 WIB dan hari Sabtu-Minggu jam 24.00 WIB,” terangnya.
Sedangkan, terkait dengan kebijakan oneway, akan diterapkan berdasar pada kondisi arus lalu lintas di kawasan tersebut.