Nekat Beli Pelat Nomor Warna Putih Secara Online, Bisa Dikenakan Tilang

Mitrapost.com – Masyarakat yang nekat membeli pelat nomor kendaraan warna putih secara online, akan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, berkaitan dengan aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan resmi berwarna putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jangan sampai masyarakat beli di online karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Rabu (25/5/2022).

Yusri mengatakan, untuk sementara ini penggunaan pelat nomor warna putih akan dilakukan secara bertahap, terutama untuk kendaraan baru. Sehingga ia meminta masyarakat untuk menggunakan pelat nomor ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Polri Belum Keluarkan Pelat Nomor Kendaraan Putih yang Resmi, Namun Pengendara Ada yang Punya

“Misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih. Motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih. Jadi enggak usah bernafsu,” bebernya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati