Mitrapost.com – Boks pengeras suara (speaker) dan perangkat audio mixer menjadi barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja pelaku, TIP (54), yang menjabat sebagai sekretaris dinas (Sekdis). Ruang itu disulap menjadi tempat karaoke untuk menjebak para korban.
“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja,” beber Agus, Jumat (18/9/2026), dikutip Detik.
Setelah memanggil para korban masuk ke dalam ruang kerjanya, pelaku mengajak ketiga siswi PKL tersebut bernyanyi bersama. Ia memanfaatkan relasi kuasa agar para korban tidak menolak, dan mulai melakukan tindak pelecehan seksual.
“Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” terang dia.
“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelasnya lagi.
TIP disebut menindih korban, kemudian meraba-raba bagian tubuh korban. Pelaku juga melakukan pelecehan secara verbal dengan melontarkan kata-kata tidak senonoh. Korban juga diiming-imingi makanan ringan.
“Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, si tersangka menduduki (tindih) di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban,” beber Agus.
“Secara nonfisiknya, tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan mengajak-ajak terhadap korbannya,” tegasnya lagi.
Berdasarkan pemeriksaan berita acara para korban, aksi pelecehan ganda di ruang kerja itu terjadi dalam satu kali kesempatan.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (*)

Redaksi Mitrapost.com






