Waspada! Kumpul Kebo Dapat Dipenjara 6 Bulan

Mitrapost.com – Pemerintah menyampaikan rancangan KUHP berkenaan dengan kumpul kebo. Dalam draft tersebut diketahui bahwa seseorang yang melakukan kumpul kebo dapat dipidanakan 6 bulan penjara.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menargetkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai dibahas Juli 2022.
“Kalau saya tadi berbicara dengan Yang Mulia Teman-teman Pimpinan Komisi III, sepertinya akan diselesaikan pada Juli 2022,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Berikut bunyi rancangan KUHP berkenaan dengan kumpul kebo;

Kohabitasi
Pasal 418

1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
4. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
5. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Kemudian, draft berbeda diusulkan oleh pemerintah;

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
4. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
5. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berikut isi keterangan draft tersebut;
Ayat (3) dihapus berkaitan dengan kepala desa yang dapat mengadukan kepada aparat yang berwenang.

Dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak;

Yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Draft Akhir RKUHP: Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan Penjara!”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati