Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Buka Layanan Aduan Laporan Tangani Polantas Nakal

Mitrapost.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan membuka layanan aduan laporan untuk menangani anggota polisi lalu lintas (polantas) nakal.

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat, jika melihat adanya tindakan polantas nakal selama masa pemberlakuan ganjil genap (gage) yang diterapkan di 26 kawasan.

“Kami juga akan sosialisasikan kembali nomor laporan Polantas nakal,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Dengan adanya nomor pengaduan, nantinya masyarakat bisa melapor jika ada temuan anggota Polantas yang bertindak curang diluar tugasnya. Salah satunya dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar ganjil genap.

“Supaya jangan sampai kemudian di 26 kawasan ini jadi tempat ajang untuk anggota kami bertranskasi pungli ke masyarakat yang melanggar,” sambungnya.

Baca Juga :   Video : Dea OnlyFans Ngaku Sempat Coba Bunuh Diri

Sebagai informasi, penerapan ganjil genap (gage) yang sebelumnya hanya berlaku di 13 titik, kemudian diperluas menjadi 26 kawasan di Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati