Mitrapost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menjadi tanggungan pemerintah pusat mulai tahun 2027 mendatang.
Kebijakan itu kini telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi dilansir dari CNBC Indonesia.
Hal ini sejalan dengan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Sedangkan PPPK penuh waktu nantinya bisa mengikuti tes CPNS pada 2027 mendatang.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstaus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesemptan menjadi PNS,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut, langkah ini diambil sebagai respon atas harapan daerah kepada pusat. Dimana pemerintah daerah selama ini selalu menyuarakan perihal kapasitas fiskal daerah agar dibantu dan terkait status ASN daerah.
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN,” paparnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






