445 Mesin Parkir Tersebar di Kota Bandung, Begini Cara Penggunaan

Bandung, Mitrapost.com – Sebanyak 445 mesin parkir tersebar di 58 ruas jalan yang ada di kota Bandung.

Namun, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui cara menggunakan mesin tersebut. Berikut langkah-langkah yang untuk menggunakan mesin parkir.

  1. Tekan tombol bertanda ceklis pada bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran.
    2. Nantinya, anda akan diarahkan untuk memilih tipe kendaraan. Di tahap ini, anda bisa memilih tipe kendaraan yang anda parkir.
    3. Input nomor polisi kendaraan.
    4. Input estimasi durasi parkir kendaraan.
    5. Nanti, akan ada total biaya parkir yang anda konfirmasi.
    6. Konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol ceklis di atas.
    7. Tempelkan kartu uang elektronik anda pada bagian pemindai mesin parkir.
    8. Struk parkir anda keluar.
    9. Simpan struk tersebut di dasbor kendaraan anda.
Baca Juga :   Seringkali Sebabkan Kemacetan, PKL Dilarang Berjualan di Kawasan Taman

Adapun tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal 66 Tahun 2021.

Sebagai informasi, kehadiran mesin parkir ini mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp3,39 miliar. Dalam dua tahun terakhir, TPE menyumbang pendapatan daerah masing-masing Rp3,39 miliar pada tahun 2020 dan Rp2,6 miliar pada 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati