Baru Sebulan Pelantikan, BKPP Pati Sudah Terbitkan Surat Pemberhentian ASN

Pati, Mitrapost.com – Pasca dilakukannya pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Pati Haryanto pada 27 April 2022 yang lalu terdapat dari mereka yang mengundurkan diri.

Jika dihitung, setidaknya mereka baru menjalankan satu bulan masa kerja menjadi ASN. Namun ada satu CPNS dan PPPK yang terpaksa harus dibuatkan Surat Pemberhentian dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati.

Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan BKPP Kabupaten Pati, Aziz Muslim mengungkapkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri tersebut beralasan telah diterima kerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :   Foto : Pencurian Sepeda Motor di Belasan Titik

Sedangkan yang satunya lagi merupakan guru PPPK diberhentikan karena meninggal dunia sebelum menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pati.

“Sampai saat ini di Pati sudah ada dua ASN yang mengundurkan diri, yang CPNS itu keterima di OJK. Lalu yang guru PPPK meninggal dunia, setelah dinyatakan lolos, dan belum sempat menerima SK,” katanya saat ditemui Mitrapost.com pada Senin (30/5/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati