Jakarta, Mitrapost.com – Polda Metro Jaya buka suara terkait beberapa pengendara yang terlihat melintas di wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum mengeluarkan pelat nomor kendaraan warna putih itu secara resmi.
“Belum, kita belum mengeluarkan,” kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/5/2022).
Dikatakan Sambodo, masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih itu yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri dianggap telah melakukan pelanggaran.
“Mereka melanggar, karena menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang bukan dikeluarkan oleh Polri,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan tidak asal membeli secara online. Sebab, pembelian dan penggunaan pelat putih secara tidak resmi ini bisa dikenai sanksi tilang.