Baru Sebulan Pelantikan, BKPP Pati Sudah Terbitkan Surat Pemberhentian ASN

Meskipun demikian, pihaknya mengaku bagi CPNS yang mengundurkan diri tersebut tidak dikenakan pembayaran denda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan selama ini pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang sanksi tidak boleh mengikuti lagi seleksi ASN pada satu periode berikutnya.

“Untuk CPNS yang mengundurkan diri tersebut tidak ada denda berapanya, secara regulasi kita belum ada. Sanksinya yang jelas adalah tidak boleh lagi mengikuti seleksi di tahun berikutnya, kan seperti itu,” terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengaku kondisi ini bukan sebuah hal yang biasa. Karena menurutnya, selama ini belum ada kejadian ASN yang dinyatakan lolos seleksi dan menerima SK kemudian mengundurkan diri.

Baca Juga :   Foto : Pencurian Sepeda Motor di Belasan Titik

Menyikapi hal tersebut, pihaknya menyampaikan kalau berdasarkan peraturan memang perlu dilakukan kembali perekrutan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Namun dari pemerintah daerah sendiri, sampai akhir tahun ini dimungkinkan tidak akan dilakukan lagi perekrutan kembali untuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Pati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati