Pemilu 2024, Petugas Ditetapkan dengan Maksimal Usia 50 Tahun

Mitrapost.com – Pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024, petugas pemilihan ditetapkan dengan maksimal usia 50 tahun.

Sebagai informasi, KPU bersama pemerintah telah menetapkan pelaksanaan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Kemudian, KPU juga mengatur batas usia maksimal 50 tahun bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (30/5/2022).

Baca Juga :   KPU Laporkan Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Hasyim juga mengatakan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh sejumlah lembaga, petugas yang meninggal di atas usia 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

Sehingga ditetapkannya batas usia petugas adalah untuk menghindari adanya petugas yang meninggal ketika pemilihan berlangsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati