Pelarangan Ekspor CPO, Efektif Turunkan Harga Minyak Goreng

Mitrapost.com – Pemerintah telah melarang kegiatan ekspor minyak goreng dan bahan baku crude palm oil (CPO) sejak 23 April 2022.

Dengan adanya kebijakan tersebut, dinilai efektif mampu menurunkan harga minyak goreng sejak Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono. Menurut dia, kebjakan pelarangan ekspor CPO memberikan hasil positif.

“Pelarangan ekspor CPO yang dilakukan oleh pemerintah berdampak pada harga migor terlihat bahwa bulan Mei minyak goreng mengalami deflasi,” ungkap Margo dalam paparannya secara virtual, Kamis (2/6/2022).

Margo juga menjelaskan bahwa pada Mei 2022, minyak goreng memiliki andil terhadap inflasi sebesar minus 0,01 persen atau mengalami deflasi. Sebelumnya, pada April 2022 minyak goreng memiliki andil 0,19 persen terhadap inflasi domestik dan merupakan andil tertinggi.

“Dalam menghitung inflasi minyak goreng, BPS menggabungkan harga minyak goreng kemasan dan curah, menjadi inflasi minyak goreng. Harga minyak goreng secara keseluruhan kemasan dan curah mengalami penurunan di Mei dibandingkan April 2022,” tuturnya.

Menurut Margo, harga minyak goreng curah terpantau mengalami penurunan dari Rp18.980 per kilogram per April 2022 menjadi Rp18.220 per kilogram pada Mei 2022.

Angka tersebut mengalami tren penurunan dalam satu minggu terakhir, kondisi yang sama juga terjadi pada harga minyak goreng kemasan. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati