Rembang, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan hasil razia, terdapat delapan pasangan tak resmi ditemukan sedang asyik berduaan di kamar hotel dan kos di Kecamatan Rembang Kota.
Kepala Seksi Penindakan dan PPNS Satpol Rembang Karnen mengungkapkan, razia pekat sesuai penegakkan Perda No 2 Tahun 2019, di wilayah hukum Kabupaten Rembang, Selasa (31/5/2022) pukul 10.00 sampai 13.00 WIB menemukan pasangan tak resmi di kos dan hotel Kecamatan Rembang Kota.
“Kemarin hari Selasa kami dari Satpol PP Rembang melakukan razia penyakit masyarakat di sejumlah kos dan hotel Rembang Kota. Kami menemukan pelanggar yang sedang berduaan di beberapa kos dan kamar hotel,” ungkap Karnen saat ditemui Mitrapost.com pada Kamis (2/6/2022).
Karnen menjelaskan razia pekat menemukan pasangan tak resmi rata-rata usianya masih remaja. Terdapat profesinya sebagai pemandu lagu. Bahkan,satu di antaranya pelajar SMP.
“Razia kemarin menemukan pasangan rata-rata umur 20 tahun bahkan ada yang 14 tahun. Terdapat pemandu lagu,dan pelajar SMP setempat,” ucap Karnen.
Ia menambahkan mereka berdua berada di salah satu kamar kos wilayah Kecamatan Rembang Kota. Modusnya kos sewa harian. Ketika operasi keduanya masih satu kamar. Petugas menduga ada perbuatan asusila.
“Untuk yang dibawah umur pengakuannya berpacaran. Dengan pasangannya usia lebih tua darinya. Tapi untuk lebih detailnya, nanti kami lakukan pemeriksaan hari ini,” terang Karnen.
Lebih lanjut, Satpol PP melakukan pengamanan KTP dan HP. Selanjutnya meminta pelanggar hadir dengan mendatangkan orang tua kemudian melakukan pembinaan bagi pelanggar di Kantor Satpol PP Rembang hari ini.
“Hampir semua kost yang kami periksa tidak ada pengawasan oleh petugas atau induk semang yang ketat hingga mengakibatkan banyak yang di salah gunakan,kami juga memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki untuk kami validasikan ke Dinas Perizinan,” pungkasnya. (*)