Mitrapost.com – Harta almarhumah Lina Jubaidah, ibunda Rizky Febian banyak yang diklaim sebagai milik Teddy.
Diketahui bahwa Teddy Pardiyana melaporkan Rizky Febian ke Bareskrim Polri berkenaan dengan penguasaan aset.
Hal yang dimaksudkan dalam hal ini adalah usaha kos-kosan yang milik Lina Jubaidah yang diambil alih oleh Rizky Febian.
Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa kos-kosan tersebut merupakan milik Teddy namun dikuasai oleh Rizky Febian.
Dalam hal ini, Pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo pernah menyinggung soal kos-kosan 32 pintu di lokasi STT Telkom.
Ia mengatakan bahwa aset dan daftar piutang Lina Jubaedah diberikan kepada anak-anaknya yang bersama Sule.
“Jangan sampai yang lain nggak tahu, bukan Lina punya utang, dari mana itu. Yang ada Lina diutangin, bukan utang tapi piutang,” kata Abdurrahman T Pratomo dilansir dari Detik News, Kamis (2./6).
“Rinciannya tanah yang di Banjaran 2 hektar, kemudian 32 unit kos-kosan di Telkom University, nah kemudian tanah yang di Ciamis, terus rumah yang di Villa Bandung Indah, terus tanah yang di Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Terus dua lokasi tanah yang di Parongpong, terus rumah yang di Penyawangan, terus ruko yang dipakai salon di Penyawangan. Itu aset sudah diserahkan semua,” kata dia.