Seorang Wanita Ditangkap Gara-gara Edarkan Farmasi Tanpa Izin

Lebak, Mitrapost.com – Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang wanita ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/5/2022) pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.

“Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ujar Malik pada Kamis (02/06/2022).

Baca Juga :   Belum Inkrah, Pengacara Habib Rizieq Larang Penggalangan Dana

“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI” ungkapnya.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” lanjut Malik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati