Video : Pemerataan Siswa, Dindikpora Rembang Terapkan PPDB 2022 Masih Gunakan Zonasi

Kendati demikian, PPDB 2022 jalur zonasi dengan kuota 50 persen paling tinggi dibandingkan jalur lain. Hal ini untuk melakukan pemerataan pendidikan bagi siswa didik seluruh wilayah.

Sementara untuk jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Domisili berdasarkan alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Lebih lanjut, jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat. Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.

Baca Juga :   Dindikpora Rembang Optimis Atletnya Mampu Berbuat Banyak di POPDA

Dindikpora mengharapkan, sistem zonasi memberi dampak signifikan bagi sekolah-sekolah yang berada di pinggir daerah. Sistem ini memberikan peluang anak bisa mendapatkan sekolah dengan wilayah terdekat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati