Mitrapost.com – Cinta segitiga berujung maut kembali terjadi, diketahui polisi telah menangkap dua tersangka yang membunuh Bayu Samudra (19).
Perlu diketahui sebelumnya, tersangka yaitu Fachrul Ramadhan (21) dan Dea Febriani (18), merupakan pasangan kekasih.
Kombes Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan tersangka Fachrul cemburu sebab korban masih menghubungii pacarnya, Dea. Diketahui korban juga merupakan mantan dari Dea.
“Terkait dengan kasus ini motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban,” ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya dikutip dari Detik News, pada Jumat (3/6/2022).
Pembunuhan ini bermula ketika bayu sering mengajak Dea berhubungan badan sehingga membuat tersangka Fachrul cemburu.
“Kemudian tersangka juga melihat pembicaraan di medsos melalui pesan WA korban kepada tersangka DF, sehingga tersangka FR ini meminta kepada tersangka DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan,” kata Zulpan.
“Kemudian di sini juga sudah mulai diatur strategi dan juga peran daripada tersangka DF untuk membantu daripada tersangka FR,” tambah dia.
Dalam hal ini, Zulpan mengatakan bahwa tersangka Dea berperang membantu Fachrul dalam membunuh korban.
Diketahui, mereka dikenakan pasal Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Pembunuhan Pria di Tangerang: Pelaku Kesal Pacar Diajak Berhubungan Badan”
Redaksi Mitrapost.com




