3 Tersangka Pengedar Ganja Kering Seberat 2,5 Kg Diamankan

Mitrapost.com – Sebanyak tiga pengedar ganja kering seberat 2,5 kilogram diamankan oleh pihak Polsek Kembangan.

Diketahui, para tersangka yang mengedarkan ganja kering siap edar tersebut, diantaranya adalah AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. kemudian, untuk penangkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi, awal mula penangkapan para pengedar ganja ini, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian, pada 18 Mei 2022, pihak penyidik lantas melakukan penyelidikan, serta menangkap salah satu tersangka berinisial AM di kawasan Duri kosambi, dengan paket ganja kering sebesar 1.336 gram

“di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gram ganja kering,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Dari penangkapan ini, selanjutnya penyidik melakukan pengembangan kasus. Serta terdapat pengakuan dari tersangka AM bahwa dirinya mendapatkan ganja dari seseorang, yaitu HJ yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“HJ kemudian kita amankan, namun dia mengakui bahwa ganja tersebut telah disimpan di rumah temannya yakni tersangka AW,” jelas Binsar.

Dari situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan sebanyak 1.249 gram ganja yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakut.

Barang bukti yang diamankan tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil dan besar. Sementara sisanya masih terbungkus plastik. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 86 paket.

“Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp50 ribu untuk paket kecil, sampai Rp500 ribu untuk paket besar,” paparnya.

Adapun, para tersangka mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta Barat. Menurut Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp25 juta sebanyak lima kilogram.

Namun saat ditanya lebih jauh, Binsar mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.

“Pengakuan tersangka AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika,” tandas Binsar. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati