Pemilu 2024, Masa Kampanye Disepakati 75 Hari

Mitrapost.com – Pembahasan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh DPR, KPU, dan Pemerintah menyepakati bahwa masa kampanye pemilu akan dilakukan dalam 75 hari.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama dengan Ketua KPU RI.

“Durasi masa kampanye juga sudah ditetapkan dan disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat konferensi pers bersama Ketua KPU RI di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Dalam hal ini, Puan juga menyampaikan pihak DPR, KPU, dan Pemerintah telah sepakat Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Ia mengatakan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Baca Juga :   Ketua Relawan Perempuan Harno - Bayu Sambangi Pasar Induk Sarang

“Tahapan pemilu akan dimulai insyaallah sesuai jadwal tanggal 14 Juni tahun 2022. Waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu akan ditetapkan pada 2 Agustus tahun 2022, dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilaksanakan ditetapkan pada Desember tahun 2022,” kata dia.

Dilansir dari Detik News, Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR mengatakan bahwa alasan kampanye Pemilu 2024 dilakukan dalam 75 hari lantaran disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi