Prajurit TNI LGBT, Pengadilan Militer Beri Sanksi Pecat dan Penjara

Mitrapost.comPrajurit TNI di Aceh diketahui melakukan hubungan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT). Pengadilan militer pun memberikan sanksi berupa pemecatan dan pemenjaraan prajurit yang melakukan LGBT untuk kesekian kalinya.

Dilansir dari website Mahkamah Agung, pada Senin(6/62022), putusan pengadilan telah dilakukan di Aceh. Kasus pertama terjadi di Aceh, begitupun dengan kasus kedua yang sama terjadi di Aceh.

Dilansir dari Detik News, kasus ini terjadi pada Serda AP mengaku pernah menjadi korban LGBT oleh seniornya ketika pelatihan.

“Terdakwa dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani sesama letting hingga mengalami ejakulasi bersama-sama dan dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menjadi penasaran sampai dengan sekarang ini,” urai oditur militer.

Diketahui bahwa Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis hingga ejakulasi di apartemen Depok.

“Setiap Terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis, Terdakwa tidak pernah memberikan imbalan atau menerima imbalan berupa jasa ataupun barang, dan Terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,” beber oditur militer.

Pengadilan militer pun memutuskan untuk memecat dari Serda AP. Dalam hal ini, Majelis menilai kehadiran pelaku ini menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib TNI yang telah dijaga.

“Maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI, oleh karenanya Terdakwa harus dipisahkan dari dinas militer, dengan demikian permohonan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana Oditur Militer mohonkan dalam tuntutannya dapat diterima serta menolak dan mengesampingkan permohonan penasihat hukum terdakwa,” kata majelis.

Atas perbuatannya tersebut, Serda AP juga dikenai penjara 9 bulan.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 9 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pengadilan Militer Kembali Pecat Prajurit TNI Terbukti LGBT”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati