Pengadilan militer pun memutuskan untuk memecat dari Serda AP. Dalam hal ini, Majelis menilai kehadiran pelaku ini menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib TNI yang telah dijaga.
“Maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI, oleh karenanya Terdakwa harus dipisahkan dari dinas militer, dengan demikian permohonan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana Oditur Militer mohonkan dalam tuntutannya dapat diterima serta menolak dan mengesampingkan permohonan penasihat hukum terdakwa,” kata majelis.
Atas perbuatannya tersebut, Serda AP juga dikenai penjara 9 bulan.
“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 9 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pengadilan Militer Kembali Pecat Prajurit TNI Terbukti LGBT”