Bantuan Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah akan segera memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah terus mengkaji ulang data calon penerima bantuan.

Koordinator Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial, Kemenaker Andi Awaluddin menyatakan pihaknya akan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mendata ulang.

“Kemenaker akan melakukan review data-data calon penerima BSU 2022 bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi pada Selasa (7/6/2022).

Ia melanjutkan, saat ini regulasi BSU 2022 sedang diselesaikan. Kemenaker juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan teknis penyaluran.

Selain itu, Kemenaker juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran BSU 2022 ini.

“Kemenaker akan memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Diketahui, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Gaji itu akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan dalam waktu dua bulan. Bantuan subsidi upah ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Adapun syarat yang ditetapkan untuk penerima bantuan subsidi upah itu adalah tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki upah paling tinggi Rp3,5 juta. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul “Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Segera Cair, Kemenaker Review Data Penerima.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati