Bantuan Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah akan segera memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah terus mengkaji ulang data calon penerima bantuan.

Koordinator Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial, Kemenaker Andi Awaluddin menyatakan pihaknya akan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mendata ulang.

“Kemenaker akan melakukan review data-data calon penerima BSU 2022 bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi pada Selasa (7/6/2022).

Ia melanjutkan, saat ini regulasi BSU 2022 sedang diselesaikan. Kemenaker juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan teknis penyaluran.

Selain itu, Kemenaker juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran BSU 2022 ini.

Baca Juga :   Kominfo Ungkap Kebakaran Gedung Cyber Berdampak Pada Registrasi Smartphone

“Kemenaker akan memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati