Mitrapost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendag M Lutfi digugat oleh organisasi masyarakat sipil berkenaan dengan pengendalian soal minyak goreng yang dianggap gagal.
Dikutip dari situs Greenpeace Indonesia, Selasa (7/6/2022), tim yang tergabung dalam Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat menggugat perbuatan yang melanggar hukum berkenaan dengan persoalan minyak goreng.
Gugatan itu dilayangkan oleh Sawit Watch bersama dengan tim kuasa hukum dan didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yaitu WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, Perkumpulan HuMa, dan PILNET.
“Gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022 lalu. Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien, dikutip dari Detik News, Selasa (7/6).
Mereka menganggap bahwa kebijakan Jokowi yang melarang ekspor minyak sawit mentah belum bisa mengatasi masalah.
Bahkan diketahui pelarangan ekspor tersebut menyebabkan petani sawit merugi.
“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen,” terang Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.
Sementara itu, Dini Purwono selaku staf khusus Jokowi pun menanggapi adanya gugatan itu. ia mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat tersebut.
“Kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik, kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena obyek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengkatakan,” ujar Dini, dikutip dari Detik News, pada Selasa (7/6).
Dalam hal ini, Dini mengungkapkan bahwa pemerintah telah berusaha mengendalikan harga minyak goreng.
“Yang jelas Pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng, dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng,” kata Dini.
“Perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO,” tambah Dini.
Ia juga mengatakan pemerintah telah menyalurkan BLT minyak goreng sebanyak 211,6 ton per 30 April 2022.
“Pada tanggal 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Jadi Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan,” kata Dini. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Jokowi Digugat ke PTUN, Stafsus: Pemerintah Tak Abai soal Minyak Goreng” s
Redaksi Mitrapost.com